Thursday, February 24, 2011
FUNGSI HUKUM
FUNGSI HUKUM
DAN ASAS-ASAS DASAR NEGARA HUKUM
( Drs. Abd. Choliq, S.H., M.H. )
A. PENDAHULUAN
Yang namanya fungsi itu dimana-mana dan dalam konteks apapun sangat
menentukan segalanya, dalam konteks rumah tangga kalau suami atau isteri sudah
tidak dapat menjalankan fungsinya akan hancur, manusia diberi akal oleh Yang Maha Kuasa namun kalau akal itu tidak berfungsi, maka manusia itu akan mendapatkan gelar manusia gila, peralatan di perusahaan industri kalau tidak berfungsi akan macet perusahaan industri tersebut, begitu pula hukum jika tidak berfungsi hukum, maka akan rusaklah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan demikian betapa pentingnya fungsi hukum.
B. FUNGSI HUKUM
Diantara fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut
Bernard, yaitu :
1. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat) ( Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000, Bandung, Mandar maju, Cet. II, hal. 189).
C. ASAS DASAR NEGARA HUKUM
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, hukum memegang
peranan didalam negara tersebut, yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar,
sebagai berikut :
1. Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi asas ini menuntut dipenuhinya :
- Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan pejabatnya bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka konstitusi.
- Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan.
- Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah
diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif).
- Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan manusiawi.
- Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alas an hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet)
3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus
memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku sama untuk semua orang.
4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk
5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat (Ibid, hal.199-201). .
D. KESIMPULAN
1. Bahwa hukum berfungsi mewujudkan ketertiban, stabilitas, keadilan dan
menciptakan masyarakat yang cerdas dan beradab.
2. Bahwa asas dasar negara hukum adalah terlindunginya kehidupan individu dan
kelompok, tidak adanya kesewenang-wenangan, pemberlakuan hukum tidak
pandang bulu, kebebasan kritik membangun kepada Pemerintah dan Pemerintah
dan Pejabatnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dalam program dan
implementasinya.
Sumber : www.pa-cilacapkab.go.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.